Korupsi laptop Chromebook: Nadiem didakwa terima Rp809 M dan rugikan negara Rp2,1 T

  • Arry
  • 5 Januari 2026 15:24
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek(kejaksaan agung/kejagung)

Newscast.id - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar saat pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp2,1 triliun.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Jaksa mendakwa Nadiem bersama-sama dengan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga
5 peran Nadiem Makarim di kasus korupsi laptop dibongkar jaksa di dakwaan anak buah

Mereka disebut telah melakuykan pengadaan berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Dalam proses pengadaan, Nadiem dkk disbeut telah menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook tersebut. Adapun hal itu juga dijadikan acuan oleh Nadiem dkk dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022.

Nadiem dkk juga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.

Akibat perbuatan Nadiem dkk, negara dirugikan Rp2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Rinciannya:

  • biaya kemahalan harga Chromebook Rp 1.567.888.662.719,74 dan
  • pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara kurang lebih Rp 621.387.678.730.

Baca juga
Nadiem Makarim dituduh terima Rp809 M dari korupsi Chromebook, ini kata pengacara

Selain Nadiem, proyek pengadaan Chromebook ini juga telah memperkaya sejumlah pihak, yakni:

  1. Mulyatsyah sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000;
  2. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000;
  3. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000;
  4. Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000;
  5. Suhartono Arham sebesar USD 7.000;
  6. Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000;
  7. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000;
  8. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000;
  9. Jumeri sebesar Rp 100.000.000;
  10. Susanto sebesar Rp 50.000.000;
  11. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000;
  12. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000;
  13. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26;
  14. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp 819.258.280,74;
  15. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48;
  16. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11;
  17. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25;
  18. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41;
  19. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73;
  20. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39;
  21. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22;
  22. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38;
  23. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05; dan
  24. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.

Jaksa pun mendakwa Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Respons Nadiem

Kubu Nadiem Makarim telah menjawab soal tudingan jaksa terkait mendapatkan keuntungan Rp809 miliar terkait proyek Chromebook.

Pengacara Nadiem mengeklaim uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO.

Aksi korporasi tersebut disebut tidak terkait dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri dan proses pengadaan di Kemendikbudristek. 

Artikel lainnya: Mata 'ngantuk' Gibran disinggung Komika Pandji di Mens Rea, dr Tompi: Itu ptosis

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan