SIM mati dapat diperpanjang tanpa bikin baru, catat syaratnya

  • Arry
  • 16 Januari 2026 17:03
Surat izin mengemudi alias SIM(korlantas polri/korlantas.polri.go.id)

Newscast.id - Polisi menerapkan aturan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis. Kini SIM mati dapat dilakukan tanpa harus melakoni tes seperti menbuat SIM baru. Tapi ada syaratnya.

Seperti diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlaku habis, SIM harus diperpanjang.

Jika lewat masa berlakunya, maka SIM tak dapat diperpanjang. Pemilik diharuskan mengajukan penerbitan SIM baru. Artinya, pemilik SIM harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

Namun Polda Metro Jaya memberikan pengecualian untuk perpanjangan SIM mati. Perpanjangan dapat dilakukan normal, asalkan masa berlaku SIM habis pada 16 Januari 2026 yang diketahui bertepatan dengan hari libur nasional Isra Mikraj.

"Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 Pelayanan SIM (Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas DK Jakarta, Unit Gerai SIM DK Jakarta dan Unit SIM Keliling) diliburkan dan dibuka kembali pada hari Sabtu 17 Januari 2026," tulis TMC Polda Metro Jaya.

SIM mati dapat diperpanjang tanpa bikin baru

"Bagi Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Jumat tanggal 16 Januari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Sabtu 17 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan. Bagi Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal tersebut, akan melalui proses penerbitan SIM baru," lanjutnya.

Jadi, hanya SIM yang habis masa berlaku pada 16 Januari 2026 saja yang dapat diperpanjang tanpa harus bikin baru. SIM mati itu pun harus diperpanjang pada 17 Januari 2026.

Di luar tanggal itu, perpanjangan SIM mati tidak dapat dilakukan. Pemilik harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru yakni mengikuti ujian teori dan praktik lagi.

Artikel lainnya: Cerita pelapor Timothy Ronald: dijanjikan keuntungan 500%, malah rugi Rp3 Miliar

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan