Cerita pelapor Timothy Ronald: dijanjikan keuntungan 500%, malah rugi Rp3 Miliar

  • Arry
  • 15 Jan 2026 10:51
Ilustrasi Uang Kripto(@executium/unsplash)

Newscast.id - Influencer Timothy Ronald dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan investasi kripto. Sang korban buka suara soal dugaan penipuan yang dia alami.

Korban yang memiliki nama Younger mengungkapkan kronologi penipuan usai bergabung dalam program trading yang ditawarkan Timothy Ronald. Dia mengaku tergiur konten Timothy yang kerap menampilkan gaya hidup mewah dan mengeklaim keuntungan besar dari kripto.

“Kronologinya, seperti yang kalian tahu, TR ini influencer yang sangat terkenal. Saya lihat dari Instagram, dari cara dia flexing, kaya dari kripto, cepat, bisa beli mobil mewah di usia muda. Dari situ saya tergiur dan akhirnya beli member-nya,” ujar Younger di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Younger mengaku, untuk menjadi member dari program Timothy Ronald, dia harus mengeluarkan Rp9 juta. Setelah itu, dia ditawari paket member lifetime senilai Rp 39 juta. Total uang yang dia keluarkan mencapai hampir Rp 50 juta.

Baca juga
Influencer Timothy Ronald dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan kripto Rp200 M

“Member-nya bukan harga murah. Awal saya beli Rp 9 juta, lalu diiming-imingi member lifetime Rp 39 juta. Total saya habis sekitar Rp 50 juta,” kata Younger.

Younger mengakui, dia tergiur dengan janji-janji dari trading yang ditawarkan Timothy soal mendapatkan keuntungan besar, hingga ratusan persen.

“Saya tergiur karena ada bukti sinyal yang katanya dari Rp 2 juta bisa jadi Rp 2 miliar. Beli koin apa pun bisa untung. Saya akhirnya masuk di koin Manta,” ujar Younger.

“Dia kasih PDF yang menjanjikan profit 300 sampai 500 persen,” tambahnya.

“Setelah saya beli di Maret, koin Manta langsung turun sekitar 60 persen di April. Dan setelah turun, kami malah disuruh beli lagi,” tutur Younger.

Younger mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Sesuai laporan saya, kerugiannya sekitar Rp 3 miliar,” ujar Younger.

Dia pun kemudian melaporkan Timothy Ronald ke polisi atas dugaan penipuan. Laporan itu kini masih didalami kepolisian.

Timothy Ronald dilaporkan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE. Selain itu dia juga dilaporkan dengan Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat (1) KUHP. 

Artikel lainnya: Heboh mahasiswi PPDS FK Unsri dibully senior, dipaksa bayar uang kuliah hingga dugem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait