Newscast.id - Upaya Nikita Mirzani mendapat keringanan hukuman di tingkat banding kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah hukuman kepada Nikita Mirzani.
Putusan kasus Nikita Mirzani dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Sri Andini beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, hukuman Nikita menjadi 6 tahun dibanding 4 tahun pada tingkat pertama.
Humas PT DKI Jakarta, Albertina Ho, menjelaskan alasan hakim menambah hukuman kepada Nikita Mirzani. Menurutnya, Nikita tak hanya terbukti melakukan pemerasan tetapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Kalau di Pengadilan Negeri terbukti hanya satu, ITE-nya ya, Undang-Undang ITE-nya (terbukti). Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uangnya (TPPU),” kata Albertina Ho di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Baca juga
Terbukti Peras dr Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
“Hukumannya itu sekaligus. Hukumannya juga kumulatif,” tambah Albertina.
Selain hukuman penjara, Nikita Mirzani juga wajib membayar denda senilai Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ucap Sri Andini dalam putusan sidang.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah Sri Andini.
Pada putusan sebelumnya, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemerasan kepada pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Chairul Soleh.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.
Artikel lainnya: Sate kambing urutan 4 makanan terbaik dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News