Newscast.id - Penyidik Kejaksaan Agung menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri itu ditahan di Rutan KPK.
Febrie digelandang ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejagung sepanjang Jumat, 24 Juli 2026. Namun Febrie tak mengenakan rompi tahanan saat dimasukkan ke mobil tahanan.
Jamwas Rudi Margono menjealskan, Febrie akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan di KPK dilakukan untuk memberikan perlindungan dan menjaga proses penyidikan agar tetap transparan.
Baca juga
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi-TPPU PT ASABRI
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Rudi Margono di Kejagung, Jakarta.
"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," ujarnya.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," ujarnya.
"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," imbuh dia.
Artikel lainnya: Prabowo juluki jurnalis-pengamat sebagai londo ireng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News