Polda Metro Jaya batalkan status tersangka usai Eggi Sudjana sowan Jokowi di Solo
- Arry
- 16 Januari 2026 19:08
Newscast.id - Polda Metro Jaya membatalkan status tersangka kasus ijazah palsu Jokowi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pencabutan ini dilakukan usai Eggi sowan ke rumah Jokowi di Solo pada pekan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan, pembatalan status tersangka dilakukan usai Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice atau RJ.
"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata Kombes Budi dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.
"Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Budi.
Baca juga
Roy Suryo-Rismon Sianipar dkk Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Untuk diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat mendatangi kediaman Jokowi di Solo. Kedatangan mereka untuk silaturahmi.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang ke rumah Jokowi dengan didampingi Darmizal (Relawan ReJo) dan Rakhmad (Relawan ReJo). Jokowi mengonfirmasi langsung pertemuan itu.
“Ya benar (ada pertemuan), telah hadir Eggi dan Damai bersilaturahmi ke rumah saya,” ujar Jokowi, pada Rabu, 13 Januari 2026.
“Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Elida. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai keduanya,” ujarnya.
"Kemudian yang kedua dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice," jelas Jokowi.
Baca juga
Cara Hakim MK Arsul Sani Respons Tudingan Ijazah Palsu: Pamer Ijazah, Foto Wisuda
Untuk diketahui, dalam kasus tuduhan ijazah palsu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka. Mereka dibagi dalam dua kelompok, yakni:
Klaster Pertama:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua:
- Roy Suryo (pakar telematika)
- Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik)
- dr. Tifa (Tifauziah Tyassuma)
Artikel lainnya: 2 Praja IPDN tewas dalam kecelakaan maut di Sidoarjo, diduga korban tabrak lari