Kasus 1 keluarga tewas di Warakas Jakut, korban selamat jadi tersangka
- Arry
- 6 Februari 2026 17:14
Newscast.id - Polisi akhirnya menguak kasus pembunuhan satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Satu korban selamat dalam insiden itu ternyata pelakunya dan kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 2 Januari 2026, tiga orang ditemukan dalam kondisi tewas yakni Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaulid (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya merupakan satu keluarga.
Sementara satu anggota keluarga lainnya yakni Abdullah Syauqi Jamaludin (22) ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi. Syauqi sempat dianggap sebagai korban selamat dalam peristiwa itu dan sempat mendapatkan perawatan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pidana serius yang direncanakan.
Baca juga
Satu keluarga ditemukan tewas misterius di rumahnya di Warakas Tanjung Priok Jakut
“Jadi pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 kurang lebih, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” ujar Erick di Polres Jakarta Utara, Jumat, 6 Februari 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bukti yang mengarah kepada Syauqi sebagai pelaku.
“Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut di mana saudara AS memang dengan sengaja meracuni ketiga korban tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar.
“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Puslabfor Bareskrim Polri menemukan adanya senyawa Zinc Phosphide di organ tubuh para korban meninggal. Zat tersebut dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus.
Atas perbuatannya, Syauqi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel lainnya: Siswa SD di NTT sempat gagal cairkan dana Indonesia Pintar sebelum gantung diri