Kasus anak bunuh ibu kandung di Medan: status jadi ABH, dijerat Pasal KDRT-pembunuhan

  • Arry
  • 29 Des 2025 21:59
Ilustrasi Pembunuhan(@PublicDomainPictures/pixabay)

Newscast.id - Kasus anak membunuh ibu kandung di Medan, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Siswa SD kelas 6 berinisial AL itu kini memiliki status sebagai anak berkonflik dengan hukum alias ABH.

"Berdasarkan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai ABH," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin, 29 Desember 2025.

Calvijn menjelaskan, AL dikenakan dengan pasal berlapis yakni UU tentang KDRT dan KUHP. AL dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU KDRT subs Pasal 338 Subs Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan.

"Namun demikian posisi anak sekarang berada di rumah aman," sebut Calvijn.

Baca juga
Kepsek SMP Swasta di Cilincing Jakut Bunuh Diri di Sekolah

Calvijn menjelaskan, motif AL membunuh ibu kandungnya, F, karena sakit hati. AL mengaku sering dimarahi korban dan diancam dengan pisau.

"Perlakuan korban terhadap bapak, kakak, dan adik (AI) mengancam menggunakan pisau," kata Calvijn.

Selain itu, korban sering memarahi kakak AL hingga memukulnya menggunakan sapu dan ikat pinggang. Bahkan, AI juga sering dimarahi dan dicubit oleh korban.

"Adik (AI) terlintas berpikir melukai korban, tetapi tidak ada kesempatan," jelasnya.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 10 Desember di rumah mereka di Kota Medan.

Artikel lainnya: Terbukti terlibat skandal 1MDB, Eks PM Malaysia Najib Razak divonis 165 tahun penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait