Tukang ojek korban jalan rusak di Pandeglang jadi tersangka gegara penumpangnya tewas

  • Arry
  • 24 Februari 2026 12:10
Al Amin Maksum, tukang ojek asal Pandeglang, Banten, jadi tersangka usai alami kecelakaan akibat jalan rusak dan penumpangnya meninggal(ist/ist)

Newscast.id - Seorang tukang ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum, di Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan jadi tersangka usai menjadi korban kecelakaan jalan rusak. Akibat kecelakaan itu penumpangnya tewas.

Al Amin Maksum mengalami kecelakaan pada Selasa, 27 Januari 2026. Saat itu dia mendapat order penumpang bernama Khairi Rafi.

Saat melintasi Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Banten, mereka mengalami kecelakaan. Insiden ini dipicu dari upaya Al Amin yang berupaya menghindari lubang di jalan. Roda depan motor yang dikendarainya justru masuk ke lubang lain.

Al Amin dan penumpangnya langsung terpental ke aspal. Di saat bersamaa, melintas mobil ambulans dan melindas penumpangnya. Khairi Rafi meninggal dunia dalam kecelakaan itu.

Baca juga
Jalan berlubang bekas banjir di Jakarta makan puluhan korban

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, menjelaskan, Al Amin ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam berkendara. Hal ini menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.

"Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans," kata Sofyan kepada wartawan.

Sofyan menjelaskan, sebagai tukang ojek, Al Amin memiliki tanggung jawab atas keselamatan penumpangnya. Salah satunya harus menyediakan helm bagi penumpang dan tetap berkonsentrasi saat berkendara.

"Tukang ojek itu bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya dan tukang ojek sudah tahu kalau jalan di situ bergelombang, dia bukan ojek baru yang lewat di situ, karena sudah setiap hari antar-jemput, jadi sudah tahu kondisi jalannya. Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpangnya," ungkapnya.

Al Amin Maksum ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Respons kuasa hukum

Kuasa hukum Al Amin protes kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Al Amin adalah korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang.

"Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan," ujar kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, Senin, 23 Februari 2026.

Pria yang akrab disapa Yayan itu pun mengajukan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dia menilai kasus tersebut tidak layak dilanjutkan karena baik pengemudi opang maupun penumpangnya merupakan korban jalan rusak.

Yayan pun menyoroti tanggung jawab kepala daerah, mulai dari Bupati Pandeglang, Gubernur Banten, hingga pemerintah pusat, yang wajib menyediakan infrastruktur memadai, termasuk jalan yang aman bagi masyarakat.

"Setelah menghindari lubang pertama, sepeda motor justru menghantam lubang kedua di depan Hotel Pandeglang Raya. Kami menilai kecelakaan dipicu kondisi jalan berlubang dengan diameter sekitar 3 meter dan kedalaman kurang lebih 10 sentimeter yang dinilai membahayakan pengguna jalan," terangnya.

Menurut Yayan, pihaknya tak hanya mengajukan restorative justice. Mereka juga melayangkan gugatan perdata terhadap pemerintah melalui Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani dan Gubernur Banten, Andra Soni.

Yayan menjelaskan, gugatan dilayangkan dengan melihat angka kecelakaan di ruas Jalan Raya Labuan-Pandeglang tergolong tinggi. Berdasarkan data yang diterimanya, sejak Januari hingga Oktober 2025 tercatat 134 kejadian kecelakaan dengan 39 korban jiwa.

Selain itu, sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Al Amin Maksum tidak lagi bekerja sebagai tukang ojek. Ia mengalami sejumlah masalah mulai motor rusak, menderita luka akibat kecelakaan, hingga trauma berkendara.

"Atas dasar itu, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang," jelasnya.

Artikel lainnya: Menteri Purbaya minta penerima LPDP yang hina RI kembalikan dana beasiswa dan bunga

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan