Inisial pelaku penyiram air keras ke Andrie Yunus versi polisi dan TNI kok beda?
- Arry
- 18 Maret 2026 22:11
Newscast.id - Kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki tahap baru. TNI mengaku sudah menangkap pelaku, polisi pun menguak tampang pelaku.
Polisi dan TNI pun mengungkapkan inisial para pelaku yang disebut berjumlah empat orang. Namun ada perbedaan inisial dari nama yang diungkap. Kok bisa?
Mulanya Polda Metro Jaya mengungkapkan tampang pelaku penyiraman. Foto berasal dari tangkapan layar CCTV yang dilewati pelaku.
"Saat ini kami menduga dapat kami infokan bahwa 2 orang yang kami tunjukkan tersebut dari satu data polri ini satu inisial BHC, dua inisial MAK," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 18 Maret 2026.
Baca juga
Penyiram air keras ke aktivis Andrie Yunus ditangkap, pelaku anggota TNI
"Namun demikian dari hasil penyelidikan kami tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku lebih dari 4 sebagaimana info awal yang kami sampaikan ke rekan-rekan media sekalian," tambahnya.
Namun Iman tidak menjawab secara gamblang ketika ditanya apakah dua orang tersebut sudah ditangkap. Begitu pula ketika ditanya apakah terduga pelaku yang disebut polisi itu berbeda dengan yang ditahan TNI.
Setelah itu, Puspom TNI mengaku sudah menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman. Mereka adalah anggota TNI dan kini ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Pomdam Jaya sejak Rabu pagi.
"Tadi pagi saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu siang.
Empat pelaku itu adalah anggota TNI berinisial NDP (berpangkat Kapten), SL (berpangkat Lettu), BHW (berpangkat Lettu), dan ES (berpangkat Serda). Mereka saat ini ditahan di Pomdam Jaya.
“Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman di tingkat penyidikan. Jadi kami masih mendalami motifnya,” imbuh Yusri.
Usai mengamankan pelaku, Mayjen Yusri mengaku akan membuat laporan polisi sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut. Selain itu, penahanan sementara terhadap keempat terduga pelaku telah dilakukan.
Menurut Mayjen Yusri, para pelaku dijerat dengan ayat 1 dan 2 Pasal 467 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk diketahui, Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret. Akibat insiden itu, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen.
Artikel lainnya: Heboh tiket mudik Palangka Raya-Jakarta Rp200 juta, Garuda Indonesia buka suara