Yaqut Cholil dikembalikan ke penjara KPK usai jadi tahanan rumah

  • Arry
  • 24 Maret 2026 15:04
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(kementerian agama/kemenag.go.id)

Newscast.id - Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya dikembalikan ke penjara KPK. Menteri Agama era Presiden Jokowi itu sempat mendapatkan 'fasilitas' tahanan rumah sebelum Lebaran Idulfitri 2026.

Yaqut tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Terlihat dia mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.

"Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujar Yaqut saat tiba di Gedung KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, alasan Yaqut Cholil, dipindahkan ke penjara KPK kembali.

Baca juga
Tersangka korupsi Yaqut Cholil dikeluarkan dari penjara KPK jelang Lebaran, ada apa?

"Dan tentunya, mengapa kalau ada pertanyaan ya, mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta.

"Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," ujarnya.

Asep Guntur menjelaskan, penahanan Yaqut di penjara KPK kembali dilanjutkan mulai hari ini lantaran sempat menunggu hasil asesmen tes kesehatan. Pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga pagi tadi.

"Mengapa mungkin prosesnya dari kemarin tidak langsung, harus menunggu sampai hari ini, karena tentunya ada prosedur yang harus kami lalui yaitu melakukan asesmen kesehatan. Asesmen kesehatan dilakukan sejak sore kemarin di Rumah Sakit Pusat Polri di Kramat Jati," kata Asep.

"Kenapa dipilih Kramat Jati? Tentunya yang pertama adalah karena berdekatan dengan tempat tinggal saudara YCQ dan kemudian juga ketersediaan peralatan dan juga dokter ahli yang ada di sana," imbuhnya.

Yaqut Cholil diketahui sudah tak berada di penjara KPK sejak Kamis, 19 Maret atau jelang Lebaran Idulfitri 2026. KPK mengungkapkan, penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah.

"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu, 22 Maret.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas dia.

Budi menjelaskan, permohonan Yaqut dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

"Untuk sampai kapannya nanti akan diupdate lagi ya. Karena pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," jelasnya.

Artikel lainnya: Media Israel sebut AS umumkan 9 April jadi akhir perang kontra Iran

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan