Pemerintah tetapkan WFH bagi PNS tiap Jumat, kecuali sektor ini
- Arry
- 1 April 2026 09:44
Newscast.id - Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home alias WFH bagi aparatur sipil negara (ASN). Bagi PNS dapat bekerja di rumah setiap Jumat di tiap minggunya.
"Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.
Selain itu pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas dan mendorong penggunaan transportasi publik bagi PNS.
"Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik," ujar Airlangga.
Baca juga
Istana pastikan belum naikkan harga Pertalite, Pertamax Cs, dan Solar per 1 April
Meski demikian, ada beberapa sektor yang dikecualikan dalam WFH.
"Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Airlangga.
"Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan," ujarnya.
Mengenai kegiatan belajar mengajar, Airlangga menyatakan, untuk pendidikan dasar dan menengah dilakukan normal luar jaringan (luring) selama 5 hari dalam seminggu. Airlangga menyebut tidak ada pembatasan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.
"Sementara untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan surat edaran Mendiktisaintek," tuturnya.
Artikel lainnya: 3 Prajurit TNI gugur di Lebanon, Israel salahkan UNIFIL