Heboh isi chat mahasiswa Fakultas Hukum UI lecehkan wanita, dekan langsung bereaksi
- Arry
- 13 April 2026 12:26
Newscast.id - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar dari grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Isinya, mereka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi kampus.
Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat percakapan yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang bernada melecehkan mahasiswi FH UI.
Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang mengecam tindakan mahasiswanya itu. Dia memastikan akan menelusuri kasus itu dan akan menindak para pihak yang terlibat.
"Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa," kata Parulian dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram FH UI.
Baca juga
Mohan, Bos Thanksinsomnia diduga lakukan pelecehan seksual ke model, ini kronologinya
"Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," lanjutnya.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," lanjutnya.
"Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," tuturnya.
"Fakultas menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan tersedia bagi pihak yang membutuhkan. Untuk keperluan tersebut, dapat menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung," ujarnya.
Baca juga
Daftar 20 universitas terbaik di Indonesia 2026 versi Uniranks
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," tambah dia.
Status di Organisasi Sudah Tidak Aktif
Sementara itu pihak Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI, juga angkat bicara. Mereka menegaskan akan memberikan perhatian terhadap kasus pelecehan yang diduga dilakukan 16 mahasiswa FH UI.
"Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital, meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama," ujar BPM FH UI.
BPM FH UI juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI.
"Melalui SK tersebut, status keanggotaan IKM aktif pihak yang bersangkutan dicabut menjadi Pasif karena terbukti telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Dasar IKM FH UI, yakni perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai IKM FH UI dan mencemarkan nama baik IKM FH UI," tegas BPM FH UI.
"Kami mengimbau seluruh IKM FH UI untuk tidak menyebarluaskan identitas dan menyalahkan korban, menahan diri dari spekulasi yang dapat memperdalam luka korban, dan bersama-sama merawat ruang aman di fakultas kita demi terwujudnya FH UI yang adil, aman, dan bermartabat bagi setiap orang di dalamnya," kata BPM FH UI lagi.
Artikel lainnya: Heboh BGN habiskan Rp113 miliar untuk sewa jasa event organizer