UI bekukan status akademik 16 mahasiswa FH uang diduga terlibat kasus chat pelecehan

  • Arry
  • 16 April 2026 11:59
Universitas Indonesia(universitas indonesia/ui.ac.id)

Newscast.id - Universitas Indonesia (UI) membekukan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual dalam grup chat.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan, sanksi sementara itu sebagai tindak lanjut rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026.

“Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor sebagai bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” kata Erwin dalam keterangan tertulis.

UI kemudian menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga pelaku. Hukuman berlaku periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Baca juga
Heboh isi chat mahasiswa Fakultas Hukum UI lecehkan wanita, dekan langsung bereaksi

Erwin menjelaskan, kebijakan ini sebagai langkah administratif preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Tidak Bisa Ikut Seluruh Kegiatan Pendidikan

Erwin menjelaskan, selama masa penonaktifan, para terduga pelaku tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan dan bimbingan akademik.

Selain itu, para terduga pelaku juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak dengan pengawasan universitas.

Baca juga
Fakta kasus chat mesum 16 Mahasiswa FHUI: Kronologi, nama pelaku, puluhan jadi korban

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin.

UI menegaskan penonaktifan sementara ini bukan sanksi akhir. Hukuman ini sebagai bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Kampus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.

Erwin menjelaskan, dalam menangani kasus ini, UI mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan universitas.

UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas seluruh pihak pun dijaga secara ketat selama proses berlangsung.

“Dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” tutupnya.

Artikel lainnya: Produk makanan kini wajib cantumkan label nutri level di kemasan: boba-kopi susu aren

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan