Produk makanan kini wajib cantumkan label nutri level di kemasan: boba-kopi susu aren

  • Arry
  • 16 Apr 2026 11:09
Ilustrasi Nutri Level(@donskarpo/unsplash)

Newscast.id - Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji. Produk yang paling disasar adalah minuman berpemanis.

Aturan ini tertuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan Pada Pangan Siap Saji. Aturan ini diterbitkan pada Selasa, 14 April.

Tujuan dari penerapan label nutri level ini sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

Budi mencontohkan, ada 4 penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Seperti beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp 13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2.32 triliun di tahun 2019.

Aturan Nutri Level (Kemenkes RI)
Aturan Nutri Level (Kemenkes RI)

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Budi menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

Sasar Industri Besar

Pada tahap awal, kebijakan ini akan menargetkan usaha dalam skala besar. Belum menyasar pada usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana.

Kemasan yang ditargetkan adalah perusahaan yang memproduksi minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus. Mereka diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level.

Isinya berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.

Produk wajib cantumkan Nutri Level (Kemenkes RI)
Produk wajib cantumkan Nutri Level (Kemenkes RI)

Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:

  • Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
  • Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
  • Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
  • Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.

Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.

Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.

Daftar Minuman Siap Saji yang Akan Dilabeli Nutri Level: Jus-Kopi Susu Aren

Nantinya, minuman siap saji bakal diberi label gizi berupa Nutri Level. Kemenkes memberikan contoh minuman siap saji yang dimaksud, yakni:

  • Boba
  • Teh tarik
  • Kopi susu aren
  • Jus

Nutri level ini harus dicantumkan pada daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.

Penentuan nutri-level didasarkan pada kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100 mL pangan olahan siap saji berupa minuman.

Artikel lainnya: Daftar 103 sekolah swasta gratis jenjang SD-SMA dan sederajat di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait