Mobil-motor listrik kini tak lagi bebas pajak, begini aturan barunya

  • Arry
  • 17 April 2026 17:28
Ilustrasi mobil listrik(plugintothesun/unsplash)

Newscast.id - Kabar kurang mengenakkan bagi pemilik mobil dan motor listrik. Pemerintah akan mulai menerapkan pajak kendaraan bagi para pemilik kendaraan listrik yang dimulai April 2026.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan.

Peraturan ini ditetapkan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian pada 6 Maret 2026. Permendagri telah resmi diundangkan di Jakarta pada 1 April 2026.

Selama ini kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) masuk dalam kategori yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Namun kini kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori tersebut.

Baca juga
Mobil listrik BYD taksi online nyemplung ke kolam Bundaran HI

Artinya, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, baik saat kepemilikan maupun saat proses penyerahan kendaraan.

Namun demikian, aturan ini tidak mutlak. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif.

Dalam skema itu, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah kini dapat menetapkan tarif berbeda sesuai kebijakan masing-masing.

Dalam aturan baru soal kendaraan listrik, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Hal ini sesuai pada Pasal 14 Permendagri.

Hal tersebut membuat bobot koefisien antara jenis KBLBB atau battery electric vehicle (BEV) tidak berbeda dengan kendaraan konvensional mesin cetus bakar (Internal Combustion Engine/ICE). Contoh Honda Brio RS 1.2 CVT dengan Changan Lumin EV.

Baca juga
Daftar tarif listrik terbaru per 1 April 2026, ada kenaikan?

Keduanya memiliki bobot sebesar 1.050 dengan NJKB masing-masing senilai Rp 196 juta dan DP PKB Rp 205,8 juta untuk Brio RS CVT dan NJKB Rp 179 juta dan DP PKB Rp 187,9 juta dengan tahun pembuatan 2026.

Insentif Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi Jakarta tengah mempersiapkan aturan baru untuk mengantisipasi Permendagri tersebut. Pemprov menilai, aturan baru ini sebagai wujud bagi masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik dan berkomitmen tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jakarta menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru.

Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel lainnya: Lowongan kerja: Dicari 30.000 manajer Kopdes Merah Putih, syarat dan link pendaftaran

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan