Ganjil Genap Jakarta pekan ini cuma berlaku tiga hari, catat jadwalnya
- Arry
- 26 Mei 2026 11:05
Newscast.id - Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta akan mengalami perubahan pada pekan ini. Hal ini terkait adanya hari libur dan cuti bersama terkait Iduladha 1447 Hijriah pada 27 dan 28 Mei 2026.
Penyesuaian sistem ganjil genap merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 terkait pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Berdasarkan aturan tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan, kebijakan ganjil genap ditiadakan pada 27-28 Mei 2026. Sehingga, ganjil genap pekan ini hanya berlaku pada 25, 26, dan 29 Mei 2026 saja.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub Jakarta di akun Instagram resmi.
Untuk diketahui, sistem ganjil genap dibagi dalam dua sesi setiap harinya. Sesi pagi berlangsung pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian berlanjut pada sesi sore hingga malam dimulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Penerapan ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan, berikut daftarnya:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Gatot Subroto,
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan S Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Pintu Besar Selatan.
Bagi pelanggar ganjil genap, maka akan dikenakan sanksi tilang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sanksi tilang maksimal sebesar Rp500 ribu.
Artikel lainnya: Rekomendasi 5 restoran Padang 'underrated' di Jakarta yang wajib kamu datangi