Raup Rp145,5 miliar, Silmy Karim Cs pakai kode malaikat hingga vokalis usai peras WNA
- Arry
- 4 Juni 2026 18:08
Newscast.id - Komisi Pemberantasan korupsi membongkar kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dan sejumlah pegawai kementerian. Mereka diduga melakukan pemerasan pengurusan izin tinggal sementara WNA.
KPK mengungkapkan, kasus pemerasan terhadap WNA ini menjerat Silmy Karim dan 7 pejabat Imigrasi lainnya. Mereka pun kini menjadi tersangka dan ditahan KPK.
Berikut daftar para tersangka:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Baca juga
Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditahan KPK, imbas OTT pejabat Imigrasi
"JS kemudian memerintahkan kepada BGS dan TBS, masing-masing keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk melakukan penarikan 'biaya extra', tambahan, atau pungli, dari para pengurus, baik itu penjamin, sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang dilakukan, baik itu kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga ada dependent, dependent itu dia untuk membawa anak, istri, keluarga, dll," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Setyo menjelaskan, setiap proses pengurusan izin tinggal sementara itu, ada 'biaya klik' yang dibebankan kepada pihak WNA. Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses pada Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah selaku staf subdit izin tinggal.
"Bahwa kemudian, GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari penjamin, biro jasa atau sponsor yang mengurus dari WNA," ujar Setyo.
Menurut Setyo, dalam kurun 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas diduga menerima uang secara langsung maupun melalui layering atau perantara, mencapai Rp145,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di Ditjen Impas tiap Jumat. Salah satu yang menerima jatah adalah Silmy Karim yang mendapatkan Rp100 juta per minggu.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, ini yang bertugas membagi, memberikan atau menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas," ucap Setyo.
"Kemudian ditemukan, kode lainnya, ada beberapa pihak kan yang dapat bagian ini. Ini dengan menggunakan istilah pembayaran konser, jadi konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer juga tertentu, jadi menentukan untuk membedakan jumlah menggunakan kode-kode tertentu tersebut," tambahnya.
"Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani saat itu 2025 oleh mencuat, ini para pihak terkait diduga panik dan segera menarik beberapa uang, jadi beberapa dari rekening itu ditarik, dikeluarkan, mungkin bertahap proses penarikannya karena menggunakan nama-nama nomine orang lain, dll. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas."
"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu termasuk barang bukti juga yang sudah disita, ini pembayarannya tidak biasa, biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dll, tapi ini menggunakan kepingan emas," imbuhnya.
KPK menjerat Silmy Karim Cs dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.
Artikel lainnya: Kasus yang menjerat Dadan Hindayana Cs: Mark up motor listrik Rp1 T, sepatu, tablet