Polisi tangkap 2 pengunggah konten soal Prabowo bahas nuklir Iran
- Arry
- 7 Agustus 2026 15:29
Newscast.id - Polisi menangkap dua orang yang mengunggah pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program nuklir Iran. Pengunggah kemudian menambah komentar mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi LP B 1498/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada 5 Agustus 2026.
"Dari laporan ini ditindaklanjuti dengan surat penyidikan, surat perintah penyidikan dengan nomor 155 Ditressiber Polda Jawa Barat tanggal 5 Agustus ditetapkan," kata Hendra kepada wartawan.
Dari penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni AYP (49) dan AF (40). Mereka ditangkap di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Jawa Barat.
Baca juga
Respons Teheran usai Prabowo pidato singgung nuklir Iran
Hendra menjelaskan, tersangka AYP diduga mengunggah konten di Threads menggunakan akun @ontel_kebagusan yang memuat pernyataan Presiden Prabowo terkait program senjata nuklir Iran. Pelaku kemudian menambahkan komentar berisi ajakan melakukan tindak pidana.
"Untuk modus operandi-nya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial ini ada Threads, terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," ujarnya.
"Jadi pada tanggal 3 Agustus 2026 telah terjadi dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat konten di platform media sosial Threads tadi dengan nama akun yaitu @ontel_kebagusan yang membuat isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal program senjata nuklir Iran," katanya.
Polisi juga menyoroti sejumlah komentar di unggahan itu. Salah satunya ditulis akun @basterap yang menulis, 'Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat,'.
"Jadi di sini edukasinya ketika mengunggah juga ada pasalnya ya, kemudian yang komen menghasut tindak pidana ini juga akan ada," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.
"Adapun ancaman yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun, denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah," kata Mujianto.
Artikel lainnya: 995 Senjata api hingga narkoba ditemukan di gedung yayasan sekolah di Pondok Pinang