Polisi tangkap 2 orang terkait kasus hafalan Qur'an berhadiah miras, buru pihak lain
- Arry
- 12 Agustus 2026 22:55
Newscast.id - Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras Newport. Polisi pun kini tengah memburu pihak lainnya.
“Kami mengamankan dua orang yakni perempuan berinisial R dan seorang pria berinisial E,” kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Kombes Oki menjelaskan, pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kedua orang tersebut.
"Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena ada waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan meningkatkan menjadi proses sidik," ujarnya.
Baca juga
MUI kecam challenge hafalan Surah Ad-dhuha berhadiah miras
Menurutnya, kasus ini tak berhenti pada dua terduga pelaku tersebut. Polisi masih mengejar keterlibatan pihak lain.
"Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain," ujarnya.
Oki menjelaskan, dalam pengusutan kasus ini, polisi telah memerika sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti autentik aksi penistaan tersebut.
“Kami telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini dan semua masih berproses,” kata Oki.
Baca juga
Tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah miras di The Sounds Project, Newport buka suara
Viral tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah miras, ini respons The Sound Project
Diduga inisiatif pengunjung
Polda Metro Jaya menyatakan sudah mengantongi identitas pelaku pihak yang membuat tantangan atau challenge hafalan Al-Qur berhadiah miras saat acara konser musik The Sounds Project di Ancol pada Minggu, 9 Agustus .
"Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang," jelasnya.
"Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa pihak manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman, serta sejumlah pengunjung yang mengetahui peristiwa tersebut. Penyidik juga telah mengecek lokasi kegiatan di Ecopark, Ancol.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," ujarnya.
Iman mengatakan kasus itu berpotensi dijerat dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," kata Iman.
Artikel lainnya: Viral tukang cukur di Bogor tolak pasang bendera dan sebut RI belum merdeka