Puan tak teken surat komitmen jika RUU Perampasan Aset tak disahkan, ini kata PDIP
- Arry
- 29 Agustus 2026 11:55
Newscast.id - Ketua DPR Puan Maharani tidak ikut meneken komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang dibuat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Sementara pimpinan DPR lainnya ikut meneken surat tersebut.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merespons soal Puan tak meneken surat komitmen tersebut. Hasto menyatakan, kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial.
Untuk diketahui, surat komitmen itu hanya tercantum tanda tangan pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
"Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," kata Hasto di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Hasto menegaskan komitmen PDIP terhadap pemberantasan korupsi.
"Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan. Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto," jelasnya.
"Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat aja dirampas dalam pemilu," sambungnya.
Hasto pun menegaskan, PDIP mendukung penuh penyelesaian RUU Perampasan Aset. Sikap tersebut juga telah disampaikan dalam keputusan kongres partai.
"Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan," ujarnya.
"Tetapi juga kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadershipnya. National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum," sambungnya.
"Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara. PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," tuturnya.
Seperti diketahui, pimpinan DPR sepakat menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Jika meleset, maka mereka siap mundur dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di gedung parlemen.
"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco kepada Botok dkk.
Artikel lainnya: Banjir bandang Nepal: 392 tewas, 1.400 hilang, guguran es Himalaya diduga jadi pemicu