Daftar 13 tindak pidana yang UU Perampasan Aset
- Arry
- 30 Agustus 2026 13:05
Newscast.id - RUU Perampasan Aset kini tengah diseriusi DPR. Ada 13 jenis tindak pidana yang dapat dijerat dengan perampasan aset. Ini daftarnya.
Ketua Komisi III DPR yang membidani hukum, Habiburokhman, menyatakan, sebanyak 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset telah dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
13 Tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut yakni:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
- Tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman menjelaskan, daftar tindak pidana itu disusun usai melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset.
Baca juga
Puan tak teken surat komitmen jika RUU Perampasan Aset tak disahkan, ini kata PDIP
Komisi III juga mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum sebelum memasukkan 13 tindak pidana itu. Para ahli menilai tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut sebaiknya merupakan tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak pada publik secara ekonomi.
Komisi III juga membandingkan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture di sejumlah negara.
"Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000. Singapura mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda," kata Habiburokhman dalam keterangannya.
Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan tetap memperhatikan prinsip keadilan.
"Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan," ucapnya.
"Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," jelas dia.
Artikel lainnya: Resmi! Operator seluler dilarang hanguskan sisa kuota internet pelanggan