Identitas 8 WNI yang direkrut jadi tentara Rusia: Diimingi gaji tinggi, jadi WN Rusia
- Arry
- 2 September 2026 11:11
Newscast.id - Sebanyak delapan Warga Negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara bayaran Rusia. Siapa saja mereka?
Kabar delapan WNI menjadi tentara bayaran Rusia ini dibongkar Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina. Mereka direkrut sebagai tenaga kerja dengan janji gaji tinggi.
"Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF," demikian pernyataan Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU dalam laman resminya dikutip Rabu, 2 September 2026.
Berikut daftar namanya:
1. Yuda Putra Pratama (kelahiran 9 Agustus 1997)
2. Haryanto Dwi Kencana (kelahiran 14 Juli 1983)
3. Erwanda (kelahiran 5 Agustus 1988)
4. Ngangun Hudri Fadli (kelahiran 17 Sptember 1978)
5. Muhammad Syaripudin (kelahiran 3 Agustus 1994)
6. M Hadi Maulana (kelahiran 7 April 1987)
7. Wahyu Oktavian Iskandar (kelahiran 22 Oktober 1985)
8. Helmi Nuraha Hakim (kelahiran 27 Januari 1983).
Baca juga
8 WNI direkrut jadi tentara bayaran Rusia, ini respons Kemlu
Pihak Ukraina menyatakan, delapan WNI ini direkrut sebagai tenaga kerja dengan janji gaji tinggi, tugas non-tempur, pemberian kewarganegaraan Rusia, serta tunjangan sosial menarik lainnya. Tapi, kata FISU, mereka yang direkrut sebenarya tak tahu akan dikirim ke mana.
"Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang-sering kali-tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim," tulis FISU.
Respons Kemlu RI
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan tengah mencermati informasi yang disampaikan otoritas Ukraina mengenai delapan WNI yang menjadi tentara bayaran Rusia.
"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, dalam keterangannya.
"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya," ujarnya.
"Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
"Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," kata Yvonne.
Artikel lainnya: Tolak sebut ambruk, TNI ungkap penyebab insiden Jembatan Pongpet Pangandaran