Heboh video mesum 2 pria 'A Day in My Life' di Bogor: tersangka, motif, positif HIV
- Arry
- 23 September 2026 12:03
Newscast.id - Polisi mengusut kasus produksi dan penjualan video asusila berjudul "A Day in My Life" yang beredar di Bogor, Jawa Barat. Dua pria yang menjadi pemeran video itu kini menjadi tersangka.
Video tersebut beredar dan disebut direkam di sejumlah lokasi di Bogor. Seperti wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berikut fakta kasus video "A Day in My Life" yang diungkap polisi:
Pelaku ditangkap
Kasus ini bikin heboh warga Bogor beberapa pekan lalu. Dalam video itu, terlihat dua pria merekam perbuatan asusila mereka yang dilakukan di sejumlah lokasi.
Usai video viral, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, dua pria yang ada dalam video itu langsung ditangkap. Dua pelaku itu adalam MR dan MA.
"Kedua orang yang berada di dalam video tersebut sudah kita tangkap, dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka, MR warga Cibungbulang Kabupaten Bogor, dan MA warga Cianjur, keduanya kita tangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, kepada wartawan, Selasa 22 September 2026.
"Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat," ungkapnya.
Baca juga
Heboh video syur pelajar 'Yank Wes Yank' di Banyuwangi: diusut polisi, respons pelaku
Cuan Rp19 Juta dari video
Polisi mengungkapkan fakta, pelaku diketahui menjual video-video itu melalui platform media sosial dengan sistem akses berbayar. Biayanya sebesar Rp150 ribu untuk satu kali akses.
"Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta," kata Anggi.
Anggi menjelaskan, ada 20 video yang telah diproduksi pelaku sejak Juli 2026. Perekaman dilakukan di sejumlah lokasi di Bogor, Jakarta, dan Depok.
"Motif untuk terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka diperjualbelikan kontennya tersebut," ujarnya.
Anggi menjelaskan, dua pelaku yakni MR dan MA diketahui baru mengenal sekitar dua bulan sebelum ditangkap. Keduanya berkenalan melalui media sosial, kemudian bertemu dan mulai membuat video tersebut.
"Kalau mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di sosial media. Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut," katanya.
Baca juga
Heboh Kepala Sekolah & guru SD di Pekalongan terekam CCTV intim di ruang sekolah
Pelaku positif HIV
Polisi mengungkapkan, MR dan MA dinyatakan mengidap HIV. Hal itu diketahui setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap.
"Ya. Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," kata Anggi.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas tindakannya itu, MR dan MA ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 407 KUHP terkait produksi, penjualan, dan peredaran pornografi.
"Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," kata Anggi kepada wartawan, Selasa (22/9).
"Pelaku saat ini ditahan dan kita titipkan di lapas," ujar Anggi.
Artikel lainnya: Viral guru tolak endus MBG sebelum disantap murid: Berubah fungsi jadi anjing pelacak