Prabowo keluarkan aturan LGBTQ sebagai ancaman negara, ini isinya

  • Arry
  • 5 Jul 2026 12:22
Ilustrasi hukum undang-undang(@dny/unsplash)

Newscast.id - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam aturan itu disebutkan soal ancaman penyebaran Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).

Perpres 111 tahun 2025 diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025. Aturan itu memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Ketentuan LGBTQ sebagai anaman nonmiliter itu tercantum dalam lampiran Perpres. Pada bagian Analisis Ancaman disebutkan, ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

"Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," tulis beleid tersebut.

Pemerintah juga menegaskan, ancaman tersebut dapat muncul dalam berbagai dimensi.

"Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi," lanjutnya.

Perpres itu juga merinci sejumlah contoh ancaman nonmiliter. Di antaranya penyebaran ideologi terlarang hingga penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).

"Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)," sambung beleid tersebut.

"Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit," terangnya.

Perpres 111 tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara periode 2025-2029. Aturan ini dijadikan acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mendukung sistem pertahanan negara sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Berikut isi Perpres nomor 111 tahun 2025:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029



Artikel lainnya: Rekomendasi 5 es krim tertua dan legendaris di Jakarta, harganya mulai Rp7 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait