Bahlil rangkap jabatan jadi Menko Hilirisasi dan Menteri ESDM, dapat gaji dobel?
- Arry
- 1 Oktober 2026 19:12
Newscast.id - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia termasuk menteri yang ikut dalam gerbong reshuffle kabinet 1 Oktober 2026. Bukan dipecat atau posisinya digeser, Ketum Partai Golkar itu justru mendapat jabatan baru yakni Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.
Pelantikan Bahlil sebagai Menko Hilirisasi digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Dengan jabatan baru itu, Bahlil kini akan rangkap jabatan sebagai Menteri ESDM dan juga Menko Hilirisasi.
“Amanah dari Bapak Presiden untuk bangsa dan negara,” kata Bahlil.
“Memang saya dapat telepon dari Pak Seskab, untuk Menko merangkap Menteri ESDM, kita jalankan semua tugas dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Baca juga
Reshuffle Kabinet: Bahlil rangkap jabatan, kini jabat Menko Hilirisasi
Apakah Bahlil akan menerima gaji rangkap juga?
Aturan rangkap jabatan tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang berbunyi:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Aturan larangan rangkap jabatan itu ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025. Dalam putusan itu, MK juga menyatakan larangan rangkap jabatan berlaku bagi wakil menteri.
Meski demikian, MK menerapkan jeda waktu dua tahun, sebelum aturan berlaku.
Mengenai gaji, gaji menteri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
PP 50 Tahun 1980 ini pun kemudian berulang kali diubah dan kini berlaku PP Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan itu disebutkan, gaji pokok Menteri Negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji, menteri juga akan menerima tunjangan.
Mengenai besaran tunjangan, diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Dalam Keppres itu disebutkan, tunjangan jabatan Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, serta pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Lalu soal rangkap jabatan, disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 50 Tahun 1980, menteri yang merangkap jabatan tidak menerima penghasilan maupun fasilitas rangkap.
Berikut isi pasal tersebut:
Menteri Negara yang merangkap jabatan tidak dapat menerima penghasilan rangkap atau menggunakan fasilitas rangkap.
Artikel lainnya: Profil Suyudi Ario Seto: Akpol 1994, dari Kepala BNN dan kini jadi Kapolri