Yusril jawab potensi makar Jenderal Listyo usai sadap HP Presiden Prabowo

  • Arry
  • 4 November 2026 07:37
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

Newscast.id - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjawab potensi makar yang diduga dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menyadap HP milik Presiden Prabowo Subianto.

Yusril mengaku, saat ini Polri masih menjerat Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso dengan pasal terkait penyadapan.

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," kata Yusril di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Yusril menjelaskan, sejauh ini penyidik Polri baru menemukan bukti permulaan berupa berupa penyadapan dan intersepsi. Tindakan itu dilakukan Jenderal Listyo dan dua anak buahnya terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha.

Baca juga
Sadap HP Prabowo, Listyo Sigit dijerat pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara

"Bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan. Jadi baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain sehingga Polri berkeyakinan, penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terbukti terpampang, maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang," terang Yusril.

Mengenai potensi makar, Yusril menjelaskan, pasal tentang makar diatur secara spesifik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam aturan itu ada 3 kategori Makar yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Di samping itu, ada pasal-pasal lain, tetapi merupakan termasuk juga makar yang tidak ada kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya. Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya," tutur Yusril.

"Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi tiap disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini dan tentu mohon bersabar menunggu Mabes Polri agar penyidik tentu akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan dilakukan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga
Eks Kapolri Listyo Sigit jadi tersangka menyadap Prabowo dan pejabat lain

Listyo Sigit dijerat pasal berlapis

Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah:

1. Mantan Kapolri - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
2. Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta
3. Sespim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," lanjutnya.

"Kemudian yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun," tuturnya.

"Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan UU ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi," jelas Komjen Asep.

Artikel lainnya: Raffi Ahmad buka suara soal Deklarasi Sumpah Pemuda dihadiri mahasiswa bayaran

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan