Mahfud MD duga hasil penyadapan Listyo Sigit Cs sampai ke Solo
- Arry
- 4 November 2026 16:39
Newscast.id - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menduga hasil penyadapan yang dilakukan geng Jenderal Listyo Sigit Prabowo diteruskan ke geng Solo. Hal ini pun nantinya akan terungkap di persidangan.
"Kenapa orang kemudian bicara soal makar? Karena dari bocoran sumber tersebut, produk final hasil penyadapan itu sampai ke Solo. Sehingga, apapun yang dilakukan oleh orang-orang ini, tahu arahnya semua. Kemudian, dianalisa bagaimana cara mengganggunya," ungkap Mahfud pada Rabu, 4 November 2026.
Dia yakin, sosok pengguna informasi hasil sadapan ilegal itu akan dimunculkan dalam persidangan. Dan dia menduga hal ini bukan suatu kebetulan, sebab pada 30 Oktober terjadi tiga peristiwa besar.
"Pertama, keputusan untuk mengungkap kasus ini (penyadapan). Kemudian, Mahkamah Agung memutus kasasi mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran batal. Padahal, distribusi perkara juga terjadi di tanggal 30 (Oktober) juga. Berarti, kan ada satu design bahwa ini harus ditindak dengan cepat dan tepat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga
Istana sebut aksi Listyo Sigit sadap Presiden Prabowo masuk perbuatan makar
Mahfud pun memuji keberanian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap bobrok yang terjadi internal instansinya. Apalagi praktik penyadapan mantan Kapolri terhadap presiden baru kali pertama terjadi.
"Memilih Pak Suyudi sebagai Kapolri tepat. Karena saya tidak bisa membayangkan kalau bukan Suyudi tidak ada yang berani mengungkap ini. Bisa jadi dia tetap ikut perintah Presiden Prabowo tapi untuk mengungkap ini, biasanya kan orang memilih untuk melindungi institusinya sendiri," kata Mahfud.
Perbuatan makar
Mahfud menilai perbuatan yang dilakukan Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya sudah bisa dikategorikan perbuatan makar. Sebab, informasi yang diperoleh lewat penyadapan akan dtindak lanjuti dengan aksi-aksi tertentu.
"Kalau dari hasil pemeriksaan menyebut laporan produk dan analisa informasi sampai ke Solo, kan nantinya akan melakukan tindakan-tindakan," ujarnya.
"Tindakan yang sekarang ramai itu yang diteriakan oleh para pembela Gibran. Satu, Prabowo cukup memimpin dua tahun, kedua, narasinya menjadi ini adalah upaya untuk menjatuhkan Gibran. Seharusnya Prabowo dulu (yang lengser). Kalau nanti mendapat sambutan dari masyarakat, maka arahnya ke perbuatan makar dan ingin menjatuhkan presiden," ujarnya.
Baca juga
Wapres Gibran jadi korban penyadapan Listyo Sigit? Ini jawaban Yusril
Mahfud MD yakin jika Listyo Sigit terbukti makar, maka dia akan mendapatkan vonis hukuman mati.
"Hukuman mati dong kalau (terbukti) makar. Meskipun kalau sekarang hukuman mati hanya berlaku untuk hal-hal khusus. Selain itu, eksekusinya bila dalam kurun waktu 10 tahun belum dieksekusi dan berkelakuan baik, maka hukumannya bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup," imbuhnya.
3 Jenderal tersangka penyadapan ilegal
Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah:
1. Mantan Kapolri - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
2. Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta
3. Sespim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," lanjutnya.
"Kemudian yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun," tuturnya.
"Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan UU ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi," jelas Komjen Asep.
Artikel lainnya: Jakarta memanas, ribuan tentara dikabarkan dikerahkan ke Jakarta, ini kata TNI