Istri yang Dipidana Gegara Marahi Suami Mabuk Akhirnya Divonis Bebas

  • Arry
  • 2 Desember 2021 15:58
Ilustrasi Kekerasan(tumisu/pixabay)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang akhirnya memvonis bebas Valencya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Hakim menyatakan Valencya tidak terbukti melakukan kekerasan kepada mantan suaminya, Chan Yu Ching.

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim, Kamis, 2 Desember 2021.

Valencya langsung sujud sukur menanggapii vonis bebas hakim.

Kasus ini mencuat saat Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyatakan Valencya terbukti melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya.

Baca Juga
Istri Terancam 1 Tahun Bui Gegara Marahi Suaminya yang Mabuk, Begini Awal Perkaranya

Dalam pembelaan yang tercantum di pledoi, Valencya membantah semua dakwaan dan tuntutan dari jaksa yang menyatakan telah melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya.

Menurutnya, dia adalah korban dari suaminya yang kerap mabuk-mabukan dan bertindak tak pantas terhadap dirinya.

Valencya didakwa atas Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tuntutan itu kemudian direvisi setelah ada ekseminasi Jaksa Agung. Revisi ini dibacakan jaksa dalam persidangan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Karawang Jawa Barat, Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga
Tuntutan Direvisi, Ibu Dipidana Gegara Marahi Suami Mabuk Kini Dituntut Bebas

"Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang dibacakan Kamis 11 November 2021," kata Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung, saat membacakan replik.

"Membebaskan terdakwa Valencya dari segala jenis tuntutan," kata JPU.

"Penuntut umum menyatakan unsur-unsur Pasal 8 yang disangkakan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan, meski tuntutan bebas dalam hukum tidak diatur dalam KUHP, tetapi penuntut umum bisa saja menunjukkan sikapnya melakukan penuntutan bebas demi hukum sebelum hakim memutus bebas terhadap suatu perkara dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan sebagaimana pasal 191 a," kata JPU.

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan