Istri Terancam 1 Tahun Bui Gegara Marahi Suaminya yang Mabuk, Begini Awal Perkaranya

  • Arry
  • 17 Nov 2021 09:08
Ilustrasi Kekerasan(tumisu/pixabay)

Seorang istri bernama Valencya alias Nengsy Lim, terancam pidana penjara selama 1 tahun. Dia dituntut pidana karena hanya memarahi suaminya, Chan Yu Ching, yang suka mabuk.

Pengacara Valencya, Irwan Kurniawan, menjelaskan, kasus ini bermula saat hubungan rumah tangga kliennya dengan suaminya sering cekcok. Apalagi suaminya sering mabuk.

Valencya yang merupakan keturunan, memarahi suaminya yang sering mabuk-mabukan dengan bahasa khek. Suaminya yang berasal dari Taiwan salah paham soal bahasa yang digunakan. Dia mengira, bahasa yang dipakai Valencya terlalu kasar.


Dilaporkan ke Polda Jawa Barat

Valencya pun dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada September 2020. Dia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT psikis. Status Valencya kemudian meningkat menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, menjelaskan soal peningkatan status Valencya menjadi tersangka.

"Jadi kan itu ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum ya. Kemudian juga kalau tidak salah yang dilaporkan itu masalah Pasal 45 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga di mana Pasal 45 ini kan terkait masalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkungan rumah tangga," kata Erdi A Chaniago, saat dikonfirmasi.

"Nah, ini ada beberapa pertimbangan oleh karena itu kasus berjalan terus. Jadi ada pertimbangan penyidik sehingga kasus tersebut berjalan. Kemudian sekarang ini juga perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi dan sedang dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan tinggi pada sidang pengadilan saat ini," kata dia.


Perkataan yang menyeret Valencya ke Meja Hijau

Pihak suami, Chan Yung Ching, menyangkal kalau pertengkaran tersebut akibat mabuk-mabukan. Pengacara Chan, Hotma Raja Bernard Nainggolan, menyatakan pertengkaran terjadi karena adanya permasalahan usaha.

Menurutnya, Valencya pun mengusir Chan. Padahal mereka memiliki perusahaan bersama. Chan kemudian diusir dengan kata-kata kasar.

"Menyatakan seperti ini kira - kira, 'Lu keluar dari rumah ini, jangan pulang lagi, jangan sampai-sampai gue lihat muka lu di rumah ini', kira -kira seperti itu," kata Hotma.

Selain itu, Chan juga dipersulit bertemu dengan anaknya. "Dipersulit lah ketemu anak sehingga Pak Chan harus ketemu anak di sekolah," ucap dia.

"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujar Hotma.


Didakwa UU KDRT

Kasus ini pun bergulir di pengadilan. Valencya didakwa atas Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam persidangan yang bergulir, pengacara valencya menyebutkan, saksi yang dihadirkan Jaksa meguatkan tuduhan. Saksi ahli bahasa yang dihadirkan menyatakan bahasa Valencya saat pertengkaran dengan suaminya dinilai terlalu kasar.

Namun, Irwan yakin bahwa kliennya tidak mengeluarkan ancaman dengan kata-kata tersebut. "Saksi-saksinya pun mengatakan bahwa ini sudah biasa, Pak. Cuma kondisinya jadi kaya lebay Pak," ungkapnya.


Selanjutnya Valencya dituntut 1 tahun penjara >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait