Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua, Ada Pihak Lain Terlibat

  • Arry
  • 4 Agustus 2022 05:57
Bharada E mendatang Komnas HAM(ist/ist)

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Andi menjelaskan, Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," bunyi Pasal 338.

Baca juga
2 Tembakan Terakhir Bharada E Pastikan Brigadir J Tewas

Andi menegaskan, penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua tidak berhenti di Bharada Eliezer. Dia menyatakan ada potensi keterlibatan pihak lain.

“Tadi saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” kata Andi.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

  1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
    1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
    2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

  2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
    Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Siapa tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua selanjutnya? Kita tunggu saja penyidikan dari Polri.

 

Artikel lainnya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan