Pakar: Kesimpulan Komnas HAM Rugikan Brigadir J, Putri Candrawathi di Atas Angin

  • Arry
  • 2 September 2022 20:22
Rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J di Magelang: tampak Putri Candrawathi dan Brigadir J berada di satu kamar(polri tv radio/youtube)

Pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menghidupkan isu pelecehan seksual di balik pembunuhan Brigadir J menuai kontroversi.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai kesimpulan Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu telah merugikan Brigadir J yang telah menjadi korban penembakan dan menguntungkan Putri Candrawathi.

"Sebetulnya saya dan Komnas HAM (cq. Komnas Perempuan) punya kesamaan. Yakni sama-sama berspekulasi. Bedanya, saya berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada. Sementara Komnas berspekulasi bahwa peristiwa itu ada," kata Reza kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.

Reza mempertanyakan manfaat Komnas HAM dan Komnas Perempuan melemparkan kesimpulan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang diduga dilakukan Brigadir J.

Baca juga
Komnas HAM: Brigadir J Diduga Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi di Magelang

"Indonesia tidak mengenal posthumous trial. Karena itu, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas. Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ujar Reza.

Dengan kseimpulan tersebut, lanjut Reza, Putri Candrawathi kini memiliki amunisi untuk menarik simpati publik. Selain itu, bahan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan ini bisa dijadikan bahan pembelaan diri di persidangan.

"Dari situlah kita bisa takar, dalam tragedi Duren Tiga Berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J namun menguntungkan PC," sebutnya.

Baca juga
Polisi Tak Temukan Peristiwa Pidana Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Kasus Stop

Untuk diketahui, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyatakan ada dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi saat di Magelang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022.

“Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir Joshua (J), disampaikan bahwa, terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J, merupakan tindakan extra judicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual,” kata Investigator Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, Kamis, 1 September 2022.

“Pada tanggal yang sama tersebut, terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, terhadap PC, di mana FS, pada saat yang sama tidak berada di Magelang,” kata Anam.

 

Artikel lainnya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan