Tuntutan 6 Anak Buah Sambo Terdakwa Obstruction of Justice: Hendra Kurniawan Terberat

  • Arry
  • 27 Januari 2023 19:20
Bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap enam anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kasus ini, jaksa telah menuntut Ferdy Sambo terlebih dahulu. Bekas Kadiv Propam Polri itu dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, enam anak buahnya dituntut lebih ringan dengan hukuman antara 1-3 tahun. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Keenam anak buah Sambo itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto Selain Arif. Nama terakhir adalah anggota Polri berprestasi atau peraih Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian.

Pada pokoknya, jaksa menyatakan keenam terdakwa itu terbukti melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J sesuai dengan dakwaan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut tuntutan jaksa terhadap 6 anak buah Ferdy Sambo:

1. Hendra Kurniawan

Bekas Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, dituntut pidana 3 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan ke Hendra yakni denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hal yang memberatkan tuntutan jaksa adalah Hendra kerap berkilah mencari alibi selama proses persidangan. Selain itu, Hendra yang merupakan perwira tinggi Polri yang sudah memiliki pengalaman puluhan tahun seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana polisi menyikapi peristiwa tindak pidana.

"Bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa.

Baca juga
Balik Lawan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Bongkar 5 Instruksi Sambo

2. Agus Nurpatria

Bekas Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria, juga dituntut pidana penjara 3 tahun. Selain itu, Agus juga dituntut membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum tang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," ujar jaksa.

 

Selanjutnya Chuck Putranto hingga Irfan Widyanto >>>

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan