Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi, 1.338 Orang Jadi Pasien

  • Arry
  • 15 Mei 2023 17:57
Praktik aborsi ilegal oleh dokter gigi dibongkar(ist/ist)

Polda Bali membongkar praktik aborsi yang dilakukan seorang dokter gigi bernama I Ketut Ari Wiantara. Sebanyak 1.338 perempuan sudah menjadi pasiennya.

Wadireskrimsus Polda bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, saat ini I Ketut Ari Wiantara telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu dugaan kita ada sebanyak 1.338 orang (diaborsi oleh pelaku) dari dia buka awal praktik (tahun 2006-2023)," kata Dian, Senin, 15 Mei 2023.

Dian menjelaskan, sepanjang 2020 hingga 2023, pelaku mengaku menggugurkan 20 janin perempuan yang sedang hamil. Tarifnya mencapai Rp3,8 juta per pasiennya.

Pelaku ditangkap pada 8 Mei. Dia ditangkap usai melayani seorang pasien yang hendak menggugurkan kandungannya. Pasien tersebut kini diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, Polda Bali juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hasilnya, organisasi dokter itu menyatakan pelaku bukan dokter kandungan melainkan dokter gigi.

"Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin," kata Dian.

Selain itu, pelaku diketahui adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah dihukum 2,5 tahun pada 2006. Selain itu, pelaku juga kembali mendekam di penjara selama 6 tahun sejak 2009 dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu buah handphone, uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuresa, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi.

I Ketut Ari Wiantara pun dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), UU Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Selain itu, pelakujuga dijerat Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Artikel lainnya: 5 Cara Mudah Cek Telur Masih Segar Atau Sudah Busuk

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan