Pemerintah Naikkan Harga Gula Jadi Rp14.500 per Kg

  • Arry
  • 9 Agustus 2023 09:11
Ilustrasi gula(ist/ist)

Pemerintah resmi menaikkan harga gula menjadi Rp14.500 per kilogra dan Rp15.500 per kilogram untuk kawasan Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023. Dalam aturan itu Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen. Hal ini menyebabkan harga di konsumen pun meningkat.

"Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan," kata Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Arief menjelaskan, kenaikan HAP gula ini untuk penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian saat ini.

Arief meminta HAP gula konsumsi di tingkat produsen naik menjadi Rp 12.500 per kg dapat diimplementasikan sesegera mungkin.

"Lalu harga di pedagang wajar, sampai di tingkat konsumen juga wajar. Kita perlu saling berkolaborasi agar harga gula konsumsi mengacu pada regulasi yang diatur dalam Perbadan 17 Tahun 2023 ini," ucap Arief.

"Harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani untuk terus berproduksi sehingga dapat mendorong peningkatan suplai bahan baku tebu yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketersediaan gula dalam negeri," tambahnya.

"Selain itu, kita juga mendorong kolaborasi BUMN Pangan, bersama Bulog, ID FOOD, dan SGN subholding BUMN Perkebunan dalam merancang kerja sama pasokan dan pendanaan dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga gula," ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau APTRI berharap kenaikan ini dapat mendorong juga kenaikan harga pembelian di tingkat petani. Sebab, harga lelang gula saat ini masih di bawah HAP yakni di kisaran Rp 12.040 per kg hingga Rp 12.394 per kg.

Ketua Umum APTRI, Soemitro, mengusulkan agar angka kenaikan dari HAP di lapangan di kisaran 5 sampai 10 persen dan dengan begitu para petani dapat semakin terpacu untuk berproduksi.

Artikel lainnya: Ekonom UI Faisal Basri Ungkap 90 Persen Keuntungan Hilirisasi Nikel Lari ke China

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan