Daftar 15 merek beras fortifikasi yang curangi konsumen hingga Rp89 triliun

  • Arry
  • 16 Sep 2026 13:39
Ilustrasi beras(@lightluna94/pixabay)

Newscast.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan ada 15 merek beras fortifikasi diduga melakukan penipuan kepada konsumen. Nilai kerugian mencapai Rp89 triliun.

Amran menjelaskan, modus yang dilakukan 15 merek beras fortifikasi itu adalah tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Itu diduga total kerugian Rp 89 triliun," kata Amran di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

15 merek beras yang diduga melakukan penipuan itu adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Beras fortifikasi yang diduga melakukan penipuan

Amran menjelaskan, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Amran yang juga menjadi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), menjelaskan temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Dia menegaskan, Pemerintah tidak hanya memastikan ketersediaan beras, tetapi juga memastikan kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Baca juga
Viral bantuan bencana Kementan Rp73 miliar, harga beras dibanderol Rp60 ribu per kg

Amran menjelaskan, temuan ini terungkap usai pemerintah melakukan pengujian sejumlah merek beras fortifikasi di sejumlah laboratorium. Yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat.

"Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak," kata Amran.

"Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran," kata Amran.

Amran mengungkapkan, tak hanya pelanggaran soal kandungan, produsen beras itu juga menjual beras dengan harga yang tidak sesuai. Menurutnya, produk tersebut seharusnya dijual pada kisaran harga sekitar Rp13.000-Rp 13.500 per kilogram namun mereka menjual produk dengan harga hingga Rp57.000 per kilogram di pasaran.

"Yang tertinggi dijual Rp 57.000. Seharusnya sekitar Rp 13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp 44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen," ujar dia.

Pemerintah menduga nilai kerugian yang dialami konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi dan masih menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.

"Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil," kata Amran.

Artikel lainnya: Heboh karnaval satanik di Pekalongan: 1 peserta meninggal, polisi turun tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait