Newscast.id - Presenter Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Status ini disandang Ruben sejak 19 Agustus 2026.
"RSO ditetapkan sebagai tersangka di Polres Jaksel atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan, dilaporkan oleh inisial P," kata AKP Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Joko menjelaskan, Ruben menjadi tersangka usai Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah dijadikan tersangka, Ruben kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
Baca juga
Heboh WhatsApp Sarwendah ke Ruben Onsu sebut soal HIV, pengacara buka suara
"Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan," katanya.
Mengenai kasus yang menjerat Ruben, Joko menjelaskan, hal ini bermula dari laporan yang dibuat P pada 22 Agustus 2025. Pelapor menilai Ruben Onsu melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Artikel lainnya: Apa itu Desil 1-10? Tips cara ceknya dan cara ubah desil mandiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News