Newscast.id - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI. Dia menggantikan posisi Muhammad Qodari, yang digeser menjadi sekretaris Wantimpres.
Pelantikan Syahganda sebagai Kepala Bakom RI digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober. Saat itu, Presiden Prabowo Subianto juga melantik Fadli Hartono sebagai Wakil Kepala Bakom RI.
Siapa Syahganda Nainggolan?
Syahganda Nainggolan dikenal sebagai aktivis. Dia lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 27 November 1965.
Baca juga
Prabowo lantik Wantimpres: Pratikno ketua; anggota Rocky Gerung hingga Anwar Usman
Syahganda mulai terjun sebagai aktivis sejak kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1984. Saat itu dia aktif dalam gerakan yang menentang pemerintahan Orde baru.
Aktivitas Syahganda ini membuat dia harus dikeluarkan dari ITB. Setelah itu, Syahganda meneruskan pendidikan di perguruan tinggi swasta.
Syahganda kemudian kembali ke ITB untuk meneruskan pendidikan magister Program Studi Pembangunan yang diselesaikannya pada 2005. Setelah itu dia melanjutkan pendidikannya ke jenjang doktoral. Saat itu dia meraih gelar Doktor dari Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial, FISIP Universitas Indonesia pada 2015.
Syahganda tercatat pernah gabung dalam sebuah partai politik yakni Persatuan Daulat Rakyat (PDR). Namun, dia kemudian mendirikan Partai Merdeka untuk mengikuti Pemilu 1999. Partai ini dia bentuk bersama Adi Sasono dan berhasil ikut dalam Pemilu 2004.
Upaya Syahganda sebagai politisi berlanjut saat dia mencalonkan diri sebagai calon legislatif dapil Tangerang dari Partai Merdeka.
Karier politiknya berlanjut saat dia kembali maju sebagai caleg pada Pemilu 2009. Kali ini dia bergabung dengan Partai Golkar. Namun, dia gagal.
Syahganda Nainggolan akhirnya mendirikan Sabang Merauke Circle (SMC) pada 2010. Lembaga itu bergerak dalam bidang kajian kebijakan publik. Lewat lembaga ini, Syahganda aktif berkomentar terkait beragam isu nasional.
Syahganda juga tercatat sempat menjadi akademisi. Dia pernah menjadi dosen Jurusan Politik, FISIP Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta.
Dipidana sebar hoaks
Syahganda Nainggolan sempat tersandung kasus penyebaran berita palsu alias hoaks. Saat itu, Syahganda tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang dideklarasikan pada Agustus 2020.
Saat itu, KAMI kerap melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk penolakan terhadap Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Namun, Syahganda kemudian harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat pada 13 Oktober 2020. Syahganda ditangkap lantaran diduga menyebarkan provokasi hingga menyulut demo yang berakhir rusuh pada September 2020.
Jaksa mendakwa Syahganda dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Atau Kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok pun memvonis Syahganda bersalah dan dijatuhi pidana selama 10 bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga JPU (jaksa penuntut umum) yang melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," kata ketua majelis hakim Ramon Wahyudi pada 29 April 2021.
Artikel lainnya: Komedian Dede Sunandar tak sadarkan diri usai dijotos Vicky Prasetyo di atas ring
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News