Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim: Tom Kedepankan Ekonomi Kapitalis

  • Arry
  • 18 Jul 2025 19:04
Mantan Menteri Perdagangan dan terdakwa korupsi impor gula Tom Lembong(@tomlembong/instagram)

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Tom Lembong divonis bersalah dalam korupsi impor gula.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Selain pidana kurungan, hakim juga memberikan hukuman berupa denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta. Jika denda tak dibayar, maka hukuman ditambah 6 bulan penjara.

Hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Selain itu Hakim memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.

Baca juga
Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Hakim menyatakan Tom Lembong melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Hakim, tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa. Hal yang memberatkan adalah Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.

Sedangkan hal meringankan ialah Tom Lembong belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.

Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa menuntut Tom Lembong divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa pada 4 Juli.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa. 

Artikel lainnya: Aktris Erika Carlina Ngaku Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait