Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara. Jaksa yakin mantan Menteri Perdagangan itu bersalah dalam korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tak dibayar, hukumannya ditambah selama enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Baca juga
Tom Lembong Seret Nama Jokowi Dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula
Hal yang memberatkan Tom Lembong adalah tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.
Jaksa pun menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa sebelumnya mendakwa Tom Lembong memperkaya diri dan orang lain dalam proyek impor gula. Jaksa mengatakan Tom Lembong telah membuat negara rugi Rp 515 miliar.
Artikel lainnya: Ade Armando dan Stafsus Bahlil Jadi Komisaris Anak Usaha PLN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News