Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong menyebut nama mantan Presiden Joko Widodo dalam sidang kasus korupsi impor gula. Tom bahkan mengaku berbicara empat mata dengan Jokowi membahas gejolak harga pangan.
Hal ini terungkap dalam sidang korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Dalam sidang, Tom Lembong hadir sebagai saksi.
Dalam sidang, mulanya anggota majelis hakim Alfis Setyawan bertanya soal penugasan impor gula PT PPI. Tom mengungkapkan, penugasan itu disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet serta saat bertemu di Istana.
Menurutnya, soal penugasan tak hanya disebut Jokowi. Tetapi juga oleh Menteri Koordinator Perekonomian saat itu.
Baca juga
Jaksa Sita iPad dan Macbook dari Sel Tahanan Tom Lembong
"Masih ingat kalau berkenaan dengan sidang kabinet, yang waktu itu Presiden menyampaikan terkait adanya gejolak harga, itu sidang kabinet kapan itu?" tanya Alfis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025.
Tom menyebut, sidang kabinet digelar sekitar Agustus hingga September 2015. Menurutnya, saat dirinya menjabat Menteri Perdagangan, Jokowi memfokuskan soal gejolak harga pangan.
"Kemudian kalau yang di Istana Bogor kapan itu disampaikan? Masih ingat enggak saksi? Setelah rapat kabinet, sidang kabinet, atau sebelum sidang kabinet? cecar Alfos.
"Bahkan seingat saya, urusan perdagangan pernah menjadi topik diskusi antara saya dan Bapak Presiden sebelum beliau tunjuk saya menjadi menteri," jawab Tom.
"Ini kan spesifik bicara gejolak harga, kemudian presiden meminta kementerian terkait mencarikan solusi, jalan keluar terhadap gejolak harga tersebut," tutur Alfis.
"Kira-kira kapan itu penyampaian secara langsung di Istana Bogor seingat saksi, kapan itu?" cecar Alfis.
"Saya biasanya berbincang langsung, termasuk empat mata atau hanya bertiga, berempat dengan Bapak Presiden saat itu, sekali setiap bulan atau sekali setiap dua bulan," jawab Tom Lembong.
"Ya tadi kan Agustus September, masih di bulan yang sama atau di bulan yang berbeda?" cecar Alfis.
"Rasanya masih di bulan yang sama," jawab Tom.
"Kemudian kalau Menko Perekonomian masih ingat menyampaikan hal yang tentu, diskusinya terhadap hal yang sama ya?" tanya Alfis.
"Kalau yang Menko Perekonomian waktu itu, apa yang beliau sampaikan?" tanya hakim lagi.
Tom menjawab, "Saya hanya ingat diskusi saya dengan Pak Menko itu dan juga dengan Bapak Presiden mengenai pangan secara keseluruhan, tidak spesifik gula."
"Seperti apa harga gula waktu itu? Gojolaknya seperti apa?" cecar Alfis.
"Sebagaimana disampaikan oleh saksi di persidangan saya yang mulia, harga gula saat itu sedang naik dengan laju kenaikan kira-kira antara 10 sampai 15 persen per tahun, di saat target inflasi pemerintah adalah 3,5 persen per tahun," jawab Tom.
Untuk diketahui, Tom Lembong didakwa melakukan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga. Akibatnya negara dirugikan Rp578 miliar.
Tom Lembong didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel lainnya: Warga Bubarkan Retreat Pelajar Kristen di Sukabumi, Ini Penjelasan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News