Penjelasan Mahfud MD Soal Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto

  • Arry
  • 1 Agt 2025 16:17
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD(setkab/setkab.go.id)

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi ke Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto.

Mahfud menilai pemberian abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo dan telah disetujui DPR itu adalah bukti hukum tak boleh dijadikan alat politik.

"Substansinya yang dilakukan oleh Pak Presiden ini menurut saya sangat tepat dalam situasi politik seperti sekarang ini, ketika politik sedang mau menjadi panglima ke arah yang lebih anarkis di tingkat masyarakat dan menjadi agak elitis di tingkat pemerintahan," kata Mahfud di Yogyakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

"Jadi benar nih yang dilakukan oleh Bapak Presiden karena proses peradilan, pengadilan terhadap Tom Lembong dan Hasto itu kan jelas sekali sangat politis, bukan hukum, dan nampaknya dipaksakan untuk keduanya," ujarnya.

Baca juga
Jokowi Respons Vonis Tom Lembong: Semua Kebijakan dari Presiden, Teknis Kementerian

"Jadi kita harus sambut gembira, ke depannya hukum tidak boleh lagi memberi kesan dipaksakan karena pesanan politik," katanya.

"Apalagi kemudian vonis hakimnya itu ngaco (ngawur) gitu ya, terasa sekali bahwa itu didikte oleh kekuatan politik di luar independensi dirinya," tambahnya.

Mengenai waktu pemberian abolisi dan amnesti yang terkesan cepat, Mahfud menyatakan tak menjadi masalah.

"Ya, tidak apa-apa, kan memang Presiden tidak harus menunggu misalnya waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, misalnya harus sekian hari sesudah vonis baru boleh, gitu," ujarnya.

"Kalau masyarakat bersuara, maka bukan hanya orang yang high profile, yang low profile juga bisa dibantu. Oleh sebab itu, (perlu) kekompakan kita di dalam bagaimana menghayati negara hukum Indonesia ini," ujarnya. 

Artikel lainnya: Wisatawan Wanita Asal Jakarta Hilang di Pantai Gunungkidul: SAR Temukan Mukena Putih

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait