Presiden Prabowo Subianto menerbitkan amnesti atau pengampunan hukuman kepada 1.178 narapidana. Dengan amnesti itu, mereka dapat langsung bebas dari penjara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan dari 1.178 tahanan yang mendapat amnesti, dua di antaranya adalah Hasto Kristiyanto dan Yulianus Paonganan alias Ongen.
“Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, ya 1.178 karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto dan yang kedua ada atas nama Yulianus,” kata Supratman pada 1 Agustus 2025.
Hasto Kristiyanto adalah terdakwa kasus suap komisioner KPU. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu divonis 3,5 tahun penjara.
Baca juga
Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto
Lalu siapa Yulianus Paonganan alias Ongen, apa kasusnya?
Yulianus Paonganan alias Ongen adalah napi dalam kasus UU ITE dan Pornografi. Dia terbukti bersalah menghina Joko Widodo saat menjabat Presiden.
Ongen didakwa lantaran beberapa kali mengunggah foto Jokowi berdampingan dengan Nikita Mirzani dengan tulisan status yang dianggap memuat pornografi. Dia mengunggah foto itu di akun media sosial miliknya pada Desember 2015.
Ongen kemudian divonis 1 tahun penjara. Hingga putusan kasasi pada 2019, Ongen tetap divonis 1 tahun penjara.
Baca juga
Penjelasan Mahfud MD Soal Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto
Saat kasus itu berlangsung, Ongen didampingi Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Yusril kini menjabat Menko Hukum dan HAM.
Dalam keterangannya, Yusril mengakui, Ongen belum pernah dieksekusi usai divonis bersalah. Namun karena kini mendapatkan amnesti, maka Ongen tidak akan dieksekusi.
"Jadi enggak akan ada eksekusi, enggak akan ada tuntutan lain, persoalannya menjadi selesai," kata Yusril.
"Ya memang itu kan tindak pidana terkait dengan politik ya. Dan seperti kita ketahui tindak pidana seperti itu memang akan menjadi subjek bagi amnesti dan abolisi," ujarnya.
Artikel lainnya: Pernah Dipasang Gibran, Pemerintah Kini 'Alergi' dengan Atribut One Piece
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News