Dua terdakwa korupsi, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, resmi bebas. Keduanya kembali menghirup udara bebas usai masing-masing menerima abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto keluar terlebih dahulu. Sekjen PDI Perjuangan itu keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 21.23 WIB, Jumat, 1 Agustus 2025.
Hasto yang mengenakan kaus merah dengan dibalut jas hitam, terlihat didampingi sejumlah pengacaranya. Seperti Maqdir Ismail dan Febri Diansyah.
"Ketika bangun pagi jam 5, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti, salah satunya kepada saya," kata Hasto kepada wartawan.
Baca juga
Presiden Prabowo Juga Beri Amnesti Buat Hasto Kristiyanto dan 1.115 Napi
"Keputusan yang kami tanggapi dengan penuh rasa syukur," imbuhnya.
Sementara itu Tom Lembong baru dikeluarkan dari Rutan Cipinang sekitar puykul 22.02 WIB. Dia tampak mengenakan baju biru. Tampak hadir istrinya, Franciska Wihardja; mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, eks komisioner KPK Saut Situmorang, serta mantan Komisaris Ancol Geisz Chalifah.
"Saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikkan selama 9 bulan," kata Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Saya juga ingin ucapkan terima kasih sebar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi berserta pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya," ujarnya.
Baca juga
Penjelasan Mahfud MD Soal Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto
"Ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik tapi juga pulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai warga negara," tambahnya.
"Ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik tapi juga pulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai warga negara," ucapnya.
"Saya juga sangat sadar banyak pertanyaan, banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini, saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu," ucapnya.
"Karena sejak awal saya pun merasa apa yang saya alami ini bukan bagian dari proses hukum yang ideal, saya menjalani 9 bulan menantang di balik tembok dan jeruji, saya punya banyak waktu merenung merefleksikan bukan hanya apa yang terjadi pada diri saya, tapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja," pungkasnya.
Untuk diketahui, majelis hakim telah memvonis Hasto 3,5 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti bersalah bersama dengan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, menyuap komisioner KPU. Baik Hasto dan KPK belum mengajukan banding atas vonis ini.
Sementara itu, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara. Mantan Menteri Perdagangan itu dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi impor gula.
Artikel lainnya: Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News