Presiden Prabowo Juga Beri Amnesti Buat Hasto Kristiyanto dan 1.115 Napi

  • Arry
  • 31 Jul 2025 22:51
Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hasto Kristiyanto(hap/newscast.id)

Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Amnesti diterima terdakwa korupsi suap itu bersama dengan 1.115 napi lainnya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan, keputusan pemberian amnesti terhadap Hasto dan 1.115 napi dilakukan berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco.

Baca juga
Terbukti Ikut Suap Komisioner KPU, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun

Mengutip laman Ditjen PAS, amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Pengertian ini didasarkan dari Kamus Hukum Fienso Suharsono @Van ‘Detta Publishing.

Sedangkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersama-sama Harun Masiku, ikut menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto juga harus membayar denda Rp250 juta. Jika denda tak dibayar, maka hukuman Hasto akan ditambah tiga bulan penjara.

Selain pemberian amnesti kepada Hasto, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Artinya, perkara korupsi impor gula terhadap Tom Lembong dihentikan. 

Artikel lainnya: Viral Bendera One Piece Berkibar Bersama Merah Putih Jelang 17 Agustus

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait