Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR yang memberikan abolisi kepada terdakwa korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Anies menyempatkan diri mendatangi Rutan Cipinang, tempat Tom Lembong ditahan dalam kasus korupsi impor gula. Anies pun menyatakan, koleganya itu menerima abolisi yang diberikan Prabowo.
"Kami juga mengucapkan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi," kata Anies, di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
"Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama 9 bulan 3 hari terpisah," tutur Anies.
Baca juga
Penjelasan Mahfud MD Soal Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Keputusan ini pun sudah disetujui DPR.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI mengenai pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis 31 Juli.
Dalam kasus korupsi impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.
Dengan pemberian abolisi, perkara hukum yang dikenakan ke Prabowo pun resmi dihentikan.
Artikel lainnya: Jokowi Ungkap Alasan Tak Pakai Seragam Biru Saat Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News