5 Pernyataan Warkop Soal Warkopi: Belum Minta Maaf & Harus Ganti Nama

  • Arry
  • 7 Okt 2021 10:42
Warkop DKI yang terdiri dari Dono Kasino Indro(ist/ist)

Perseteruan Lembaga Warkop DKI dan Warkopi ternyata belum usai. Putra-putri Warkop DKI pun harus mengultimatum Warkopi DKI yang dinilai telah mencederai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Putra almarhum Dono, Satrio Sarwo Trengginas, menyampaikan lima pernyataan terbaru Warkop DKI terkait Warkopi.

1. Belum minta maaf

Satrio menyatakan, Warkopi DKI belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung ke Lembaga Warkop DKI. Mereka hanya menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, Instagram dan YouTube.

"Tetapi, Lembaga Warkop DKI menyayangkan permintaan maaf tersebut tidak pernah diajukan melalui surat resmi kepada Lembaga Warkop DKI," kata Satrio Dono, Rabu (6/10).

Baca Juga
Asal usul Warkopi yang Bikin Indro Warkop Kesal & Akhirnya Minta Maaf


2. Harus izin dulu

Satrio menegeaskan, kegiatan komersial termasuk konten dalam bentuk apa pun yang memakai nama Warung Kopi Dono Kasino Indro tidak bisa dilakukan tanpa izin Lembaga Warkop DKI. Menurutnya, hal ini sebagai bentuk tanggung jawab profesional Lembaga Warkop DKI atas perjanjian eksklusif dengan PT Falcon.

“Termasuk penggunaan nama Dono, Kasino, Indro, tidak dapat dilakukan tanpa seizin Lembaga Warkop DKI,” ujarnya.


3. Hak eksklusif nama Warkop DKI

Satrio menyatakan Lembaga Warkop DKI memegang hak esklusif yang sah atas nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro” alias Warkop DKI. Hal ini sudah ditegaskan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (DJKI).

“Hal mana dalam salah satu pernyataannya DJKI menegaskan adanya potensi pelanggaran merek apabila Warkopi menggunakan identitas atau merek Warung Kopi Dono Kasino Indro dalam kegiatan komersial pada kelas merek yang telah didaftarkan ke DJKI,” ujarnya.

Baca Juga
Warkopi Langgar Hak Cipta


4. Jangan lagi pakai nama Warkopi dan harus ganti nama

Satrio menyatakan, Lembaga Warkop DKI mengultimatum Warkopi mengganti nama grupnya. Tidak lagi menggunakan nama Warkopi.

“Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama Warung Kopi Dono Kasino Indro atau biasa dikenal masyarakat dengan nama Warkop DKI, yang telah dilindungi oleh hukum,” Satrio menyatakan.

Warkopi diultimatum harus mengganti nama paling lambat 7 hari kalender sejak tanggal pernyataan sikap dibuat, yakni 6 Oktober 2021.


5. Minta Warkopi hormati Warkop DKI

Satrio berharap Warkopi dan manajemennya memahami dan menghormati sikap Lembaga Warkop DKI. Hal ini dapat ditunjukkan dengan melaksanakan apa yang telah diminta oleh Lembaga Warkop DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait