Jadwal Pengajuan Akun-Verifikasi KK Untuk PPDB DKI Jakarta 2024 Jenjang SD-SMA

  • Arry
  • 22 Mei 2024 09:59
Ilustrasi Sekolah(@Peggy_Marco/pixabay)

Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik baru atau PPDB 2024. Untuk tahap pertama, calon peserta diharuskan untuk melakukan pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga.

"Untuk pendaftaran akun sudah bisa mulai pada 20 Mei sampai 27 Mei. Jadi silakan bagi orang tua yang mau mendaftarkan akun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaludin, dalam keterangannya.

Budi menjelaskan, pengajuan akun untuk jenjang SD sudah mulai dibuka pada 20 Mei. Sedangkan untuk jenjang SMP dibuka pada 27 Mei, dan 3 Juni untuk jenjang SMA dan SMK.

Calon peserta adalah penduduk DKI Jakarta yang harus dibuktikan dengan kartu keluarga atau KK dan berdomisili di Jakarta.

"Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf ya, walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa untuk mendaftar," kata Budi.

Berikut jadwal lengkap Pengajuan Akun dan Verifikasi KK PPDB DKI 2024

  • Jenjang SD: 20 Mei 2024
  • Jenjang SMP: 27 Mei 2024
  • Jenjang SMA/SMK: 3 Juni 2024

Link dan Cara Pengajuan Akun PPDB DKI 2024

Pengajuan akun PPDB DKI Jakarta bisa dilakukan melalui link https://ppdb.jakarta.go.id, seperti ini caranya:

  1. Akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  2. Ajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
  3. Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan calon siswa baru sesuai KK asli
  4. Pilih lokasi satuan pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
  5. Unggah hasil pindai atau foto dokumen asli KK
  6. Unggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri peserta didik pada halaman depan rapor/keterangan tentang diri siswa/ijazah
  7. Khusus peserta didik yang diasuk wali, ungah surat perwalian anak di bawah umur atau penetapan/putusan pengadilan
  8. Khusus calon siswa baru yang diasuh saudara kandung ayah/ibu dari calon siswa baru, wajib unggah KK sebelumnya
  9. Unggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali
  10. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi
  11. Tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara online tim verifikator.


Daya Tampung PPDB DKI Jakarta

  • Tingkat SD: 95.673 kursi
  • Tingkat SMP: 71.000 kursi
  • Tingkat SMA/SMK: 20.130 kursi.

Artikel lainnya: Viral Selebgram 'Nyangkut' di Jalur Busway, Polisi Kini Buru Zoe Levana

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait