Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan etomidate zat obat keras berbahaya dalam rokok elektrik atau vape tanpa izin. Hal tersebut dibenarkan Polda Metro Jaya.
"Benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat ditanya soal status Ijonk.
Kombes Ade Ary menjelaskan, Jonathan Frizzy telah diamankan penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025.
Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga
Aktor Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Mengandung Obat Keras Etomidate
Kasus ini tengah diusut Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kasus ini terkait dugaan pengadaan produk farmasi bernama etomidate tanpa izin dalam produk rokok elektronik atau vape.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah BTR, EDS, dan ER.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan, kasus ini bermula dari diamankannya seorang penumpang pada Maret 2025. Saat itu, dia kedapatan membawa vape mengandung obat keras etomidate.
Dalam kasus ini, Ijonk telah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Pada panggilan terakhir pada 21 April, Ijonk mengaku sakit.
"Sebelum hari pemeriksaan, pengacaranya mengirimkan surat jika yang bersangkutan sakit dan tidak bisa hadir," kata Kapolres Bandara Kombes Ronald.
Artikel lainnya: Promo I Love JCO, Kue Mulai Rp16 Ribuan dan 2 Lusin Donat Hanya Rp116 Ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News