Viral Roti'O tolak nenek bayar tunai harus pakai QRIS, manajemen buka suara

  • Arry
  • 21 Des 2025 17:40
Viral toko Roti O tolak nenek bayar uang tunai, harus pakai QRIS(ist/ist)

Newscast.id - Sebuah video dengan narasi sebuah gerai Roti'O menolak seorang nenek yang hendak melakukan pembayaran tunai viral. Sebab, gerai itu hanya menerima pembayaran dengan menggunakan QRIS.

QRIS atau Quick Response Indonesian Standard adalah standar kode QR nasional dari Bank Indonesia untuk mempermudah, mempercepat, dan mengamankan transaksi pembayaran digital.

Dalam video yang viral dan diunggah di sejumlah akun media sosial, terlihat seorang pria bertopi memprotes kebijakan gerai Roti'O yang menolak seorang nenek membayar secara tunai atau cash. Gerai itu hanya menerima pembayaran menggunakan QRIS.

Video itu mulanya diunggah akun sosial media @arlius_zebua. Dalam unggahannya, Arlius menyebut peristiwa itu terjadi di salah satu gerai Roti'O yang berada di kawasan halte busway Monas, Jakarta Pusat.

Baca juga
Gibran Sindir Ada Pihak yang Gerah Lihat Indonesia Pakai QRIS

Dalam video itu, Airlus mengaku melihat seorang nenek yang sedih tidak dapat membeli Roti'O. Sebab, dia tidak memiliki QRIS.

"(Iya) nggak boleh (tunai)" sahut si nenek yang sedang duduk.

"Lucu, (kok) harus QRIS. Nenek yang seperti ini nggak ada QRIS-nya gimana? Ini perlu diperhatikan," kata Arlius.

Viral Roti O tolak nenek bayar uang tunai harus pakai QRIS

Dalam unggahannya itu, Arlius juga menyampaikan surat terbuka kepada pihak toko roti. Dia keberatan dengan kebijakan pembayaran yang hanya mengandalkan QRIS.

"Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS."

"Dan perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan lagi atau tidak," tulis dia.

Roti'O minta maaf >>>

 

Pihak manajemen Roti'O memberikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya. Mereka meminta maaf dan menyatakan akan melakukan evaluasi internal.

"Dear customer Roti'O, kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis pengumuman Roti'O.

"Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami."

Roti O minta maaf

"Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik."

"Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami," tutup keterangan Roti'O.

Aturan Undang-Undang Soal Pembayaran >>>

 

Aturan pembayaran diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU itu ditegaskan, uang merupakan alat pembayaran yang sah.

Bagaimana jika menolak pembayaran tunai?

Pasal 23 (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 mengatakan, "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah."

Larangan menolak pembayaran tunai juga kembali ditegaskan dalam Pasal 33 (2) UU Nomor 7 Tahun 2011.

Berikut bunyi lengkap Pasal 33 (2) UU Nomor 7 Tahun 2011:

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait